Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan
dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih
formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1,
yaitu:
Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau
badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus
tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak
bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai
keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17
Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
- Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan
jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti
kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa.
Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada
anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi
konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih
murah dari toko biasa.
- Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang
produksi
anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu
sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam
koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih
murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
- Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang
disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi
anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa
asuransi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang
dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
- Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya,
selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga
menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena
ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti
siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak
bergabung dalam koperasi.
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak
bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut
mengundurkan diri dari posisinya.
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik
sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan
melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
- Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi
anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar
juga. Begitu juga sebaliknya.
- Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh
kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
- Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat
umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih
baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat
dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional
dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat
gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi
bagi perekonomian nasional.
Perangkat Koperasi
Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:
- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus,
pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat
Anggota.
Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki
satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya,
Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
- Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang
bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus
dan bertugas menjalankan koperasi secara umum.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.
- Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja
Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan
audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi
fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja
Pengurus.
Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.
- Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan
pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari
Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Sumber:
https://www.edukasinesia.com/2017/07/pengertian-koperasi-sejarah-koperasi-asas-koperasi-fungsi-koperasi-peran-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-tujuan-koperasi-nilai-nilai-koperasi-bentuk-koperasi-jenis-jenis-koperasi-shu-koperasi-keanggotaan-koperasi-peran-koperasi-dalam-perekonomian-.html
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-koperasi.html